News Update :

Tak Ada Jatah Remisi Natal untuk Napi Korupsi

Senin, 02 Januari 2012

Tak Ada Jatah Remisi Natal untuk Napi Korupsi

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) konsisten menjalankan pengetatan remisi terhadap narapidana korupsi di Indonesia. Bahkan dalam rangka Hari Raya Natal ini, para narapidana kasus korupsi tidak mendapatkan remisi.

Demikian disampaikan Wakil Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana melalui Blackberry Messengger kepada Tribunnews.com, Minggu (25/12/2011).

"Untuk Indonesia antikorupsi, remisi tidak diberikan untuk koruptor," ujar Denny mengutarakan.

Pengetatan pemberian remisi kepada narapidana korupsinya, kata Denny untuk meningkatkan efek jera, dan menegaskan korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang harus dibasmi dengan cara-cara luar biasa pula.

Selain narapidana kasus korupsi, Kemenkumham juga tidak memberikan remisi terhadap narapidana kasus terorisme dan pengedar (bandar) narkotika.

"Ketiga tindak pidana tersebut pemberian remisinya diketatkan, dan karenanya tidak diberikan," ujar Denny menegaskan.


sumber
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright sekedar info 2010 -2011 | Design by parazitz | Published by bendoxz | Powered by Blogger.com.