News Update :

Perkosaan Oleh Supir Angkot !! Kali Ini Korban Siswi SMP Kelas 1

Jumat, 06 Januari 2012

Perbuatan yang dilakukan sopir angkutan kota (angkot), Rahim (26), bukan nama sebenarnya, pasti membuat orang geram. Bagaimana tidak, setelah mencabuli pelajar kelas 1 SMP, dia begitu saja meninggalkan korbannya di depan rumah sakit dan memberinya uang Rp 20 ribu.


Mungkin solusi pemerkosaan angkot, bagaimana kalau supirnya cewek saja biar aman

Peristiwa itu terjadi pada 19 Desember lalu. Saat itu Putri (15), nama samaran, baru pulang sekolah di salah satu SMP di kawasan Klandasan. Saat menunggu angkot untuk pulang ke rumah di sekitar wilayah Damai, korban diajak berkenalan oleh Rahim. Hari itu, kebetulan sang ibu tidak dapat menjemputnya karena ada keperluan, jadilah dia menggunakan jasa angkutan umum itu.

Oleh Rahim, korban bukannya diantar pulang, tetapi diajak keliling kota. Sampai kemudian Putri mau saja ketika diajak ke sebuah hotel di sekitar Jalan MT Haryono. Di hotel itu lah, Putri disetubuhi oleh Rahim. "Pelaku mengaku bahwa korban tidak melakukan perlawanan ketika dicabuli," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Balikpapan Ipda Rosna.

Keduanya sempat menginap semalam di hotel melati itu. Setelah puas, Rahim begitu saja menurunkan korbannya di depan Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD), dengan memberi uang Rp 20 ribu kepada gadis yang telah digagahinya itu. Di lain tempat, kedua orangtua Putri yang telah bercerai kebingungan mencari anak mereka yang tidak pulang. Sambil terus mencari keberadaan anak mereka, orang tua Putri juga melaporkan kasus itu kepada Polres Balikpapan.

Dengan kepolosannya, Putri menggunakan uang itu untuk ongkos dia kembali ke sekolahnya. Dari sekolah, dia menghubungi ayahnya untuk dijemput dan menceritakan apa yang telah dialaminya saat menghilang. "Karena mengaku telah menjadi korban pencabulan maka kasus itu kami yang tangani dan Putri langsung kami visum," kata Rosna. Hasil visum itu menguatkan apa yang telah diceritakan oleh Putri kepada ayahnya bahwa dia telah menjadi korban pencabulan. "Alat kelamin korban terdapat luka," ucapnya.

Usai menerima informasi dari Putri, Polisi pun mengejar dan membekuk tersangka yang merupakan warga Sepinggan. Pada 21 Desember, Rahim ditangkap ketika membawa angkotnya di kawasan Balikpapan Baru. Akibat perbuatan tersangka ini, Putri mengalami trauma dan sementara tidak dapat bersekolah. "Keluarga membawa korban ke Samarinda, mereka ingin menghilangkan trauma yang dialaminya," kata Rosna.

Rahim terancam dihukum 15 tahun penjara akibat melanggar pasal 81 ayat 2 UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Saat ini tersangka telah kami tangkap dan ditahan. Kami juga mengamankan pakaian sekolah korban dan sisa uang yang diberikan tersangka," tutur Rosna.


sumber

Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright sekedar info 2010 -2011 | Design by parazitz | Published by bendoxz | Powered by Blogger.com.