Dalam rangka pengembangan penyidikan kasus korupsi anggaran di Departemen Luar Negeri 2004-2005, KPK menjadwalkan pemeriksaan komposer kondang Erwin Gutawa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekjen Departemen Luar Negeri, Sudjadnan Parnohadiningrat, di kantor KPK, Jakarta, Kamis (29/12/2011) pagi.
"Erwin Gutawa, musisi, dipanggil sebagai saksi terkait kasus penyelenggaraan pertemuan internasional di Deplu," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha.
Belum diketahui, keterlibatan rinci ayah penyanyi Gita Gutawa itu. Erwin yang tiba di kantor KPK sekitar pukul 09.58 WIB, dengan mengenakan kemeja biru, juga menolak berkomentar banyak soal pemeriksaannya. "Nanti, nanti saja," ujar singkat Erwin ditemani seorang perempuan.
Sudjadnan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak pertengahan November 2011 lalu. Ia selaku pejabat pembuat komitmen Deplu (sekarang Kemenlu) diduga melakukan penyalahgunaan wewenang ketika menjabat sebagai Sekjen Deplu.
Penyalahgunaan wewenang itu terkait dengan sejumlah kegiatan di Deplu di antaranya seminar yang dari kurun waktu 2004-2005. Dari anggaran yang ditetapkan terdapat selisih penggunaan anggaran, akibatnya negara dirugikan sebesar Rp18 miliar.
Atas perbuatannya, Sudjadnan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
sumber
0 komentar:
Posting Komentar