Umar menyewakan angkutan kota (angkot) ini ke tangan kedua sebesar Rp 400.000 per hari. Nilai sewa semakin besar ke tangan berikutnya, termasuk ke tangan pelaku.
"Kami sudah memeriksa Umar. Dia bukan bagian dari pelaku. Kami bidik pelaku dan komplotannya yang melibatkan seorang perempuan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Depok Ajun Komisaris Febriansyah, Senin (19/12/2011), di Depok.
Siapa aparat negara pemilik angkot itu, Febriansyah belum bersedia menyebutkan dengan alasan tidak mau mengganggu penyidikan. "Tolong sabar sedikit, kami siang-malam mengejar pelaku," ujarnya.
R dirampok dan diperkosa dalam angkot M-26, Rabu (14/12/2011) pukul 03.00 dini hari, ketika hendak berbelanja di Pasar Kemiri Muka. Dalam angkot itu ada tiga pria dan satu perempuan lain selain R. Polisi sudah menyebarkan sketsa wajah pelaku.
Pemkot Depok ganti biaya
Terkait pengobatan korban, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akhirnya bersedia mengganti seluruh biaya perawatan R di RS Polri Sukanto dan Polri. "Besarnya berdasarkan kalkulasi rumah sakit," kata Wali Kota Depok Nur Mahmudi Isma'il, seusai menjenguk R di Pusat Pelayanan Terpadu RS Polri Sukanto, Kramatjati.
Joy, paman R, menyambut gembira hal itu. "Karena pemerintah menanggungnya, keluarga tidak lagi khawatir," katanya.
Manajemen buruk
Kasus pemerkosaan terhadap R, ujar Nur Mahmudi, mendorong pemerintah dan Polri segera memberlakukan razia angkot pada malam hari. Semua armada akan diawasi. Yang tidak berizin atau beroperasi melampaui wilayah trayek akan ditindak.
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengakui, kejahatan di angkutan umum disebabkan manajemen angkutan umum belum baik. "Manajemen angkutan umum menjadi prioritas pembenahan tahun depan. Saat ini, manajemen buruk karena angkutan umum dimiliki individu sehingga kontrol jadi sulit," kata Fauzi, seusai meresmikan loket pelayanan drive through di Ujung Menteng, Cakung, kemarin.
Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan dan Direktur Institut Studi Transportasi Darmaningtyas meminta dinas perhubungan dan kepolisian fokus dalam penegakan hukum karena sampai saat ini peraturan pemerintah yang mengatur badan hukum angkutan umum belum disahkan.
"Kalau ada pelanggaran, cabut izin trayek. Operator turut dijerat hukum jika terbukti memakai sopir tembak. Terlebih ketika sopir atau angkotnya dipakai sebagai sarana kriminal," kata Tigor.
Darmaningtyas menyoroti praktik angkot sebagai "peliharaan" oknum penegak hukum. "Itu sudah rahasia umum," katanya.
Kemarin siang, aparat Polresta Bekasi, Kota Bekasi, juga menangkap kelompok pencopet dalam angkot K-02 Pondok Gede-Bekasi yang terdiri dari empat lelaki. Salah seorang berpura-pura pingsan di dalam angkot, sementara dua lainnya mencopet korban. Seorang lagi membuntuti angkot dengan mobil lain.(NDY/
NEL/BRO/PIN/COK/ARN) ya semoga ini jadi pelajaran buat pemilik angkot yang meyewakan angkot
sumber
0 komentar:
Posting Komentar