News Update :

Cari Pencuri Pulsa, BRTI Sortir 200 CP dan 10 Ribu SMS

Jumat, 30 Desember 2011


Jakarta - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) berencana melaporkan temuan dan hasil penyidikan tentang nama-nama penyedia konten (CP) yang tak berizin dan diduga kuat melakukan pencurian pulsa kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

Menurut Anggota Komite BRTI, M Ridwan Effendi, data nama 78 CP yang sudah dikantungi dan dilaporkan ke Panja Pencurian Pulsa di Komisi I DPR RI masih akan terus bertambah lagi.

"Masih banyak datanya, lebih dari 10 ribu layanan SMS dari 200 CP, baik yang terdaftar maupun tidak. Kita masih periksa satu persatu," ungkap Ridwan kepada detikINET, Rabu (21/11/2011).

Ia pun menjelaskan, data 78 CP yang tidak terdaftar dan terkuak saat diberikan oleh BRTI ke DPR itu baru dari laporan masyarakat saja, belum dari hasil penyelidikan dan evaluasi.

"Kita masih evaluasi data, mudah-mudahan bisa selesai dan kami laporkan ke Pak Menteri (Kominfo, Tifatul Sembiring) akhir tahun ini," pungkasnya.

Bantah

Sementara itu, beberapa nama perusahaan yang ikut tercantum dalam daftar 78 CP tak berizin itu pun mulai melakukan pembelaan, seperti PT Trikomsel Oke Tbk dan PT INTI. Trikomsel yang disebut dalam daftar menggunakan shortcode 107, menolak jika didefinisikan sebagai perusahaan CP.

"Trikomsel bukan penyelenggara content provider maupun shortcode seperti yang disebutkan dalam pemberitaan. Trikomsel adalah perusahaan yang bergerak di bidang pemasaran, distribusi, dan importir alat-alat komunikasi seperti telepon genggam dan perangkat IT," sanggah Juliana Samudro, Corporate Secretary PT Trikomsel Oke Tbk.

Sementara INTI yang ikut masuk dalam daftar CP tak berizin dan menggunakan akses shortcode A88, menjelaskan bahwa pihaknya bukan CP dan hanya menyediakan infrastruktur sistem perangkat untuk layanan Voice SMS bersama mitranya, XL Axiata.

"Voice SMS adalah nama dagang untuk fitur jasa tambahan berbayar yang diberikan oleh XL kepada pelanggan yang bentuknya bukan SMS atau MMS, melainkan fitur yang berbasis layanan suara, yang dilakukan melalui kerjasama antara PT INTI dengan XL. PT INTI berkewajiban menyediakan dan mengembangkan system tersebut," papar Direktur Utama INTI Irfan Setiaputra.

Fitur tersebut, kata dia, hanya dapat digunakan oleh pelanggan XL, baik pelanggan prabayar maupun pelanggan pasca bayar. Setiap pelanggan XL dapat menggunakan layanan ini tanpa harus mendaftarkan diri terlebih dahulu. Dalam menjalankan fitur ini XL menggunakan sistem aplikasi dan server yang disediakan oleh INTI.

Lebih lanjut dipaparkan Irfan, fitur ini merupakan layanan jasa tambahan yang berbasis layanan suara (voice service) yang merupakan pengembangan lebih lanjut dari System Voice Mail. Layanan ini merupakan layanan standar (basic) yang dimiliki oleh setiap pelanggan XL. Pelanggan dikenakan biaya Rp 500 bila menggunakan layanan ini.

"Pelanggan yang dituju tidak dikenakan biaya apapun selama tidak roaming keluar negeri. Dengan menggunakan fitur ini, pelanggan tidak akan tergerus pulsanya, dan bukan merupakan jasa pesan premium," kata dia.


sumber
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright sekedar info 2010 -2011 | Design by parazitz | Published by bendoxz | Powered by Blogger.com.