Ki Joko Bodo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) terhadap Ni Kadek Leli Mariati. Rupanya, paranormal itu memukul setelah lebih dulu dicakar Mariati.
Seperti dipaparkan Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Bali, AKBP Sri Harmiti, yang ditemui wartawan di Mapolda Bali, Senin (25/04/2011), peristiwa bermula saat Ki Joko Bodo dan Mariati tengah berada di dalam mobil di seputaran Jalan Imam Bonjol Denpasar, sekira pukul 11.30 Wita, 30 Maret.
Ketika berada dalam mobil, Ki Joko meminta kepada istrinya untuk mengambilkan baju warna merah. Namun entah kenapa, keduanya lalu terlibat keributan. Sampai puncaknya, Mariati mencakar tubuh Ki Joko Bodo. Secara secara refleks, pria bertubuh kecil itu menangkis cakaran. Namun tangkisan mengenai wajah Mariati.
Perbuatan itulah yang kemudian dilaporkan Mariati sebagai tindak KDRT. Dalam laporannya dengan nomor laporan LP/145/III/2011/Bali/Dit Reskrim, telah diterima di bagian PPA pada 31 Maret.
Dalam laporanya, wanita kelahiran kelahiran 28 Agustus 1984 ini mengalami luka sobek pada pipinya di bagian bawah mata. Hanya saja, kata Harmiti, tindak pidana yang dilakukan pria berdarah Bali itu tergolong ringan sebagaimana diperkuat hasil visum.
Hasil visum menunjukkan pemilik salon kecantikan di daerah Denpasar Selatan (Densel) ini hanya menderita luka ringan.
Dari hasil penyidikan, Ki Joko Bodo telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 dengan ancaman maksimal 5 tahun bui.
Seperti dipaparkan Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Bali, AKBP Sri Harmiti, yang ditemui wartawan di Mapolda Bali, Senin (25/04/2011), peristiwa bermula saat Ki Joko Bodo dan Mariati tengah berada di dalam mobil di seputaran Jalan Imam Bonjol Denpasar, sekira pukul 11.30 Wita, 30 Maret.
Ketika berada dalam mobil, Ki Joko meminta kepada istrinya untuk mengambilkan baju warna merah. Namun entah kenapa, keduanya lalu terlibat keributan. Sampai puncaknya, Mariati mencakar tubuh Ki Joko Bodo. Secara secara refleks, pria bertubuh kecil itu menangkis cakaran. Namun tangkisan mengenai wajah Mariati.
Perbuatan itulah yang kemudian dilaporkan Mariati sebagai tindak KDRT. Dalam laporannya dengan nomor laporan LP/145/III/2011/Bali/Dit Reskrim, telah diterima di bagian PPA pada 31 Maret.
Dalam laporanya, wanita kelahiran kelahiran 28 Agustus 1984 ini mengalami luka sobek pada pipinya di bagian bawah mata. Hanya saja, kata Harmiti, tindak pidana yang dilakukan pria berdarah Bali itu tergolong ringan sebagaimana diperkuat hasil visum.
Hasil visum menunjukkan pemilik salon kecantikan di daerah Denpasar Selatan (Densel) ini hanya menderita luka ringan.
Dari hasil penyidikan, Ki Joko Bodo telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 dengan ancaman maksimal 5 tahun bui.
0 komentar:
Posting Komentar